topbella

Minggu, 07 April 2013

Makalah Ilmu Kependidikan Islam : PENDIDIK DALAM PANDANGAN ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan ialah usaha sadar untuk menumbuh kembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan pengajaran. Pengajaran sebagai aktivitas operasional kependidikan dilaksanakan oleh para tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar.
Pendidik dalam pendidikan Islam ialah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain. Yang menyerahkan tanggung jawab dan amanat pendidikan ialah agama, sementara yang menerima tanggung jawab dan amanat ialah setiap orang dewasa. Ini berarti bahwa pendidik merupakan sifat yang lekat pada setiap orang karena tanggung jawabnya atas pendidikan
Tenaga pendidik sangat memerlukan aneka ragam pengetahuan yang memadai, dalam arti sesuai dengan tuntutan zaman serta kemajuan sains dan teknologi. Pendidik bukan hanya guru, tetapi pendidik bisa juga diri sendiri, orang tua dan bahkan masyarakat. Setiap pendidik mempunyai peranan masing-masing yang harus dijalankan, setiap peranan itu harus dipertanggung jawabkan.
Sebagai tenaga pendidik seperti guru, harus mempunyai pengetahuan yang lebih, sehingga dapat disalurkan atau diajarkan kepada peserta didik. Seorang guru bukan saja harus mempunyai pengetahuan yang lebih, tetapi juga harus mempunyai kompetensi dan syarat-syarat sebagai guru professional. Guru juga perlu mempunyai sifst-sifat atau karakteristik, agar kepribadian sebagai seorang guru dapat tercermin di lingkungan masyarakat. Didalam makalah ini, penulis sedikit akan menjelaskan peranan pendidik, sifat-sifat, kompetensi dan syarat-syarat seorang guru.

B.   Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini rumusan masalah yang akan d kaji diantaranya:
1.      Apa itu pengertian dan peranan pendidik?
2.      Apa itu sifat dan kompetensi guru?
3.      Apa itu syarat-syarat professional guru?

C.    Tujuan dan Kegunaan.
Tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya:
1.      Menjelaskan pengertian dan peranan pendidik.
2.      Menjelaskan sifat dan kompetensi guru.
3.      Menjelaskan syarat-syarat professional guru.
Adapun kegunaannya adalah:
1.      Menambah wawasan dan sebagai bahan bacaan.
2.      Memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Ilmu Kependidikan Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Peranan Pendidik Menurut Pandangan Islam
1.      Pengertian Pendidik
Ada beberapa pengertian pendidik yang dirumuskan para ahli pendidikan, antara lain sebagai berikut:
a)      Sutari Imam Barnadib mengemukakan bahwa pendidik ialah tiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan. Selanjutnya ia menyebutkan bahwa pendidik ialah orang tua dan orang dewasa lain yang bertanggung jawab tentang kedewasaan anak.[1]
b)      Ahmad D. Marimba mengartikan pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung jawaban untuk mendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan si terdidik.[2]
Pendidikan merupakan kewajiban agama, dan kewajiban hanya dipikulkan kepada orang yang telah dewasa. Kewajiban itu pertama-tama bersifat personal, dengan arti setiap orang bertanggung jawab atas pendidikan dirinya sendiri. Kemudian bersifat social, dengan arti setiap orang bertanggung jawab atas pendidikan orang lain. Dasar kewajiban ini dijelaskan dalam firman Allah SWT, surat al-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#yÏ© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Dan dari sabda Rasulullah SAW, yang artinya: “Setiap orang diantara kalian adalah penggembala dan masing-masing bertanggung jawab atas yang digembalakannya, pemimpin adalah penggembala, suami adalah penggembala terhadap anggota keluarganya, dan istri adalah penggembala dirumah tangga suaminya dan terhadap anak suaminya. Setiap orang diantara kalian adalah penggembala dan masing-masing bertanggung jawab atas yang digembalakannya.”
Berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi diatas dapat diketahui bahwa yang disebut pendidik dalam pendidikan Islam ialah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain. Yang menyerahkan tanggung jawab dan amanat pendidikan ialah agama, sementara yang menerima tanggung jawab dan amanat ialah setiap orang dewasa. Ini berarti bahwa pendidik merupakan sifat yang lekat pada setiap orang karena tanggung jawabnya atas pendidikan.
2.      Peranan Pendidik
Subjek-subjek dan perananya yang bertanggung jawab atas pendidikan adalah:
a)      Diri sendiri
Saat memasuki masa dewasa, setiap orang menjadi manusia yang bertanggung jawab. Seperti firman Allah SWT dalam surat al-Thur ayat 21 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä öNåk÷Jyèt7¨?$#ur NåkçJ­ƒÍhèŒ ?`»yJƒÎ*Î/ $uZø)ptø:r& öNÍkÍ5 öNåktJ­ƒÍhèŒ !$tBur Nßg»oY÷Gs9r& ô`ÏiB OÎgÎ=uHxå `ÏiB &äóÓx« 4 @ä. ¤ÍöD$# $oÿÏ3 |=|¡x. ×ûüÏdu ÇËÊÈ
Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.
Ia akan tahu tentang nilai dirinya, baik tentang apa yang telah diperbuatnya maupun tentang balasan yang akan diterimanya pada hari akhir. Setiap orang dewasa wajib mendidik dirinya sendiri, membimbing dan menuntunnya ke jalan kebaikan. Sejauh mana ia menjalankan kebaikan, sejauh itu pula nilai dirinya. Apabila ia membawa dirinya ke jalan kejahatan, maka ia akan diminta pertanggung jawaban.[3]
Kedudukan orang dewasa sebagai pendidik bagi dirinya sendiri tidak bertentangan dengan pengertian pendidik. Apa yang disebut dengan refleksi atau dialog batin, sesungguhnya merupakan cara seseorang dalam mendidik dirinya sendiri.
b)      Orang Tua
Orang tua memiliki rasa cinta dan kasih sayang terhadap anaknya. Perasaan ini dijadikan Allah SWT sebagai asas kehidupan psikis, social, dan fisik kebanyakan makhluk hidup.
Kadang-kadang perasaan cinta dan kasih sayang orang tua terhadap anak menjadi berlebihan, sehingga menghalanginya untuk menjalankan ketentuan agama. Namun, kadang-kadang perasaan itu bisa hilang. Islam mengajarkan agar perasaan itu hendaknya berada dalam ketentuan agama. Islam mengingatkan kepada orang tua  agar kecintaan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW yang terlebihnya didahulukan, dan kasih sayang Allah terletak pada kasih sayang orang tua kepada anaknya. Alquran dan sunnah memuat banyak tentang pendidikan orang tua kepada anaknya, yang tercantum dalam surat Thaha ayat 132, yang berbunyi:
öãBù&ur y7n=÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ ÷ŽÉ9sÜô¹$#ur $pköŽn=tæ ( Ÿw y7è=t«ó¡nS $]%øÍ ( ß`øtªU y7è%ãötR 3 èpt6É)»yèø9$#ur 3uqø)­G=Ï9 ÇÊÌËÈ
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan Bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.
Dan didalam salah satu hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, yang artinya: “suruhlah anak-anakmu mengerjakan perintah-perintah (Allah) dan menjauhi larangan-larangan-Nya, sebab yang demikian itu memelihara mereka dari api neraka.”
Orang tua adalah orang dewasa pertama yang memikul tanggung jawab pendidikan, sebab secara alami anak pada masa-masa awal kehidupannya berada ditengah-tengah ibu dan ayahnya. Dari merekalah anak mulai mengenal pendidikannya. Dasar-dasar pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup, mulai dari hal yang baik sampai kepada hal yang buruk, dan dari halyang konkrit sampai kepada hal yang abstrak, banyak tertanam sejak anak berada ditengah-tengah orang tuanya.
Pendidikan yang ditanamkan orang tua tetap meninggalkan dasar yang paling dalam bagi pendidikan anaknya. Hal ini menunjukan bahwa tanggung jawab yang dipikul orang tua memerlukan pemikiran dan perhatian yang besar. Menurut Umar bin al-Khaththab , apabila anak durhaka kepada orang tua, hendaknya orang tua menngoreksi diri barangkali ia salah mendidiknya.

Pendidikan yang menjadi tanggung jawab orang tua adalah:
1)      Memelihara dan membesarkan anak.
2)      Melindungi dan menjamin keselamatan, baik jasmaniah maupun rohaniah.
3)      Memberi pengajaran dalam arti yang luas.
4)      Membahagiakan anak, baik dunia maupun akhirat, sesuai dengan pandangan dan tujuan hidup muslim.[4]
Zakiah Daradjat, dalam bukunya Tarbiyah al-aulad fi al-Islam (pendidikan anak dalam Islam) merinci bidang-bidang pendidikan anak sebagai berikut:
1)      Pendidikan keimanan, antara lain dengan menanamkan Tauhid kepada Allah SWT dan kecintaan kepada Rasulullah SAW.
2)      Pendidikan akhlak, antara lain dengan menanamkan dan membiasakan kepada anak sifat-sifat terpuji serta menghindarkannya dari sifat-sifat tercela.
3)      Pendidikan jasmani, antara lain dengan mengajarkan cara-cara hidup sehat.
4)      Pendidikan intelektual, antara lain dengan mengajarkan ilmu pengetahuan kepada anak dan memberinya kesempatan untuk menuntut ilmu seluas dan setinggi mungkin.
5)      Pendidikan psikis, antara lain dengan menghilangkan gejala-gejala: penakut, rendah diri, malu-malu, dan dengki, serta bersikap adil terhadap anak.
6)      Pendidikan social, antara lain dengan menanamkan penghargaan dan etiket terhadap orang lain.

c)      Guru
Guru adalah orang yang menerima amanat orang tua untuk mendidik anaknya, guru bukan hanya penerima amanat dari orang tua untuk mendidik anaknya, melainkan dari setiap orang yang memerlukan bantuan untuk mendidiknya.
Sebagai pemegang amanat, guru bertanggung jawab atas amanat yang diserahkan kepadanya. Allah SWT menjelaskan didalam surat an-Nisa’ ayat 58, yang berbunyi:
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.”
Predikat guru yang melekat pada seseorang didasarkan atas amanat yang diserahkan orang lain kepadanya. Tanpa amanat itu, seseorang tidak akan disebut guru. Dengan perkataan lain, keberdayaannya sebagai guru tergantung pada amanat orang lain. Guru bukan hanya penerima amanat pendidikan, melainkan juga orang yang menyediakan dirinya sebagai pendidik professional.
Menurut Abdullah Ulwan tugas guru ialah melaksanakan pendidikan ilmiah, karena ilmu mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan kepribadian dan emansipasi harkat manusia. Tetapi tugas utama dari seorang guru adalah mengkaji dan mengajarkan ilmu Ilahi.
Allah SWT juga mengisyaratkan bahwa tugas pokok Rasulullah SAW ialah mengajarkan al-Kitab dan al-Hikmah kepada manusia serta mensucikan mereka, yakni mengembangkan dan membersihkan jiwa mereka.

Tugas pokok guru dalam pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
1)      Tugas pensucian. Guru hendaknya mengembangkan dan membersihkan jiwa peserta didik agar dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkanya dari keburukan, dan menjaganya agar tetap berada pada fithrahnya.
2)      Tugas pengajaran. Guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman kepada peserta didik untuk diterjemahkan dalam tingkah laku dan kehidupannya.

d)     Masyarakat
Pendidikan dalam Islam merupakan tanggung jawab bersama setiap anggota masyarakat, bukan tanggung jawab kelompok tertentu. Sebab, masyarakat adalah kumpulan individu-individu yang menjalin satu kesatuan. Apabila terjadi kerusakan pada sebagiannya, maka sebagian yang lain akan terkena kerusakan pula.
Setiap anggota masyarakat bertanggung jawab atas pendidikan yang lainnya, tidak bisa memikulkan tanggung jawab hanya kepada orang tua dan guru. Apabila melihat suatu kemungkaran, hendaknya ia mencegahnya sesuai dengan kemampuannya. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya: “barang siapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, apabila tidak mampu (dengan cara itu), maka (hendaklah ia mengubahnya) dengan lisannya, dan apabila tidak mampu (juga dengan cara itu), maka (hendaklah ia mengubahnya) dengan hatinya, dan yang demikkian itu merupakan perwujudan iman yang paling lemah.”
Dan Allah juga berfirman didalam surat at-Tawbah ayat 71, yang berbunyi:
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3ZßJø9$# šcqßJŠÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# šcqè?÷sãƒur no4qx.¨9$# šcqãèŠÏÜãƒur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷Žzy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÐÊÈ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Pada prinsipnya setiap anggota masyarakat bertanggung jawab atas kebaikan kesatuannya dengan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Namun, didalam struktur social terdapat orang-orang yang karena kedudukan  dan peranannya mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap pendidikan dibanding yang lain. Karena kelebihan itulah, mereka lebih bertanggung jawab atas pendidikan.
Kehidupan masyarakat, baik dalam lingkungan kebudayaan yang berupa keadaan system nilai budaya, adat istiadat, atau kelompok manusia yang mempengaruhi tingkah laku mereka dan interaksi antara mereka, banyak dipengaruhi oleh kebijaksanaan pemerintah. Karenanya, pemerintah memikul tanggung jawab yang besar dalam pendidikan. Dengan kata lain, makin besar pengaruh kedudukan dan peranan seseorang terhadap pendidikan, makin besar pula tanggung jawabnnya terhadap pendidikan.

B.     Sifat dan Kompetensi Guru
1.      Sifat-sifat guru
Sifat-sifat yang harus dimiliki guru adalah sebagai berikut:
a)      Guru hendaknya memandang murid seperti anaknya sendiri, menyayanginya dan memperlakukan mereka seperti layaknya anak sendiri.
b)      Dalam menjalankan tugasnya, guru hendaknya tidak mengharapkan upah atau pujian, tetapi hendaknya mengharapkan keridaan Allah SWT dan berorientasi mendekatkan diri kepada-Nya. Guru hendaknya tidak memandang murid sebagai pihak yang diberi, sehingga mengharapkan imbalan jasa atas pemberiannya,  tetapi sebagai pihak yang memberinya jalan untuk memperoleh pahala yang besar dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
c)      Guru hendaknya memanfaatkan setiap peluang untuk memberi nasihat dan bimbingan kepada murid bahwa tujuan menuntut ilmu ialah mendekatkan diri kepada Allah, bukan memperoleh kedudukan atau kebanggaan duniawi.
d)     Terhadap murid yang bertingkah laku buruk, hendaknya guru menegurnya sebisa mungkin dengan cara menyindir dan penuh kasih saying, bukan dengan terus terang dan mencela, sebab ini dapat membuat murid berani membangkang dan sengaja terus menerus bertingkah laku buruk.
e)      Hendaknya guru tidak fanatic terhadap bidang studi yang diasuhnya, lalu mencela bidang studi yang diasuh guru lain. Sebaliknya, hendaknya ia mendorong murid agar mencintai semua bidang studi yang diasuh guru-guru lain.
f)       Hendaknya guru memperhatikan fase perkembangan berfikir murid agar dapat menyampaikan ilmu sesuai dengan kemampuan berfikir murid. Hendaknya ia tidak menyampaikan ilmu diatas kemampuan berfikir dan diluar jangkauan pemahaman murid.
g)      Hendaknya guru memperhatiakan murid yang lemah dengan memberinya pelajaran yang mudah dan jelas, serta tidak menghantuinya dengan hal-hal yang serba sulit dan dapat membuatnya kehilangan kecintaan terhadap pelajaran.
h)      Hendaknya guru mengamalkan ilmu, dan tidak sebaliknya perbuatannya bertentangan dengan ilmu yang diajarkannya kepada murid.
2.      Kompetensi guru
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi:
a)      Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
1)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2)      Pemahaman terhadap peserta didik
3)      Pengembangan kurikulum atau silabus
4)      Perancangan pembelajaran
5)      Evaluasi hasil belajar 
6)      pemanfaatan teknologi pembelajaran
b)      Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1)      Beriman dan bertakwa
2)      Berakhlak mulia
3)      Arif dan bijaksana
4)      Demokratis, mantap, berwibawa
5)      Stabil, dewasa, jujur,sportif
6)      Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
7)      Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
8)      Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
c)      Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
1)      Berkomunikasi lisan, tulisan, atau isyarat secara santun
2)      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3)      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
4)      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
5)      Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
d)     Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
1)      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran
2)      Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang akan diajarkan.

C.    Syarat-syarat Profesional Guru Dalam Pandangan Islam
Macam-macam persyaratan guru adalah:
1.      Syarat-syarat guru yang berhubungan dengan dirinya
a)      Hendaknya guru insyaf dengan pengawasan Allah terhadap segala perkataan dan perbuatan bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya.
b)      Hendaknnya guru memelihara kemulian ilmu
c)      Hendaknya guru berzuhud.
d)     Hendaknya guru memelihara syiar-syiar Islam.
e)      Guru hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya.
f)       Guru hendaknya rajin melakukan  hal-hal yang disunatkan oleh agama. Seperti membaca Alquran,bezikir, dan lain sebagainya.
2.      Syarat-syarat guru yang berhubungan pelajaran (syarat paedagogis –didaktis)
a)      Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya guru bersuci dari hadas dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik.
b)      Ketika keluar dari rumah, hendaknya guru berdoa dan berzikir kepada Allah agar tidak menyesatkan atau disesatkan.
c)      Hendaknya guru mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua murid.
d)     Sebelum memulai mengajar, hendaknya guru membaca sebagian ayat dari Alquran, agar memperoleh berkah didalam mengajar.
e)      Hendaknya guru menjaga ketertiban didalam proses belajar-mengajar.
f)       guru hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran dan menjawab pertanyaan.
3.      Kode etik guru di tengah-tengah para murid
a)      Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan rida Allah.
b)      Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus dalam mengajar.
c)      Guru hendaknya memotovasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin
d)     Guru hendaknya mencintai muridnya sepeerti ia mencintai dirinya sendiri
e)      Guru hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dimrngerti oleh muridnya, sehingga murid dapat memehami pelajaran tersebut.
f)       Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua murid.
g)      Guru hendaknya terus memantau perkembangan murid, baik akhlak maupun intelektual.
Persyaratan professional seorang guru adalah ijazah, dan yang dimaksud dengan ijazah ialah selembar kertas, para ulama pendidik Islam tidak pernah mensyaratkan seperti demikian. Apabiala yang dimaksud dengan ijazah ialah ahliyah (keahlian atau kualifikasi), maka para ulama juga mensyaratkan itu. Didalam persyaratan biologis, hendaknya guru memiliki kesehatan jasmani, agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pendidik dalam pendidikan Islam ialah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain
Perananya yang bertanggung jawab atas pendidikan : diri sendiri, orang tua, guru dan masyarakat.
            Sifat guru diantaranya : memandang murid sebagai anak kandungnya sendiri, ikhlas, memberikan nasehat, bertingkah laku yang baik, tidak fanatic terhadap satu bidang studi, mengamalkan ilmunya, dll.
Kompetensi guru, diantaranya : kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional.
Syarat-syarat profesional guru : Syarat-syarat guru yang berhubungan dengan dirinya, Syarat-syarat guru yang berhubungan pelajaran (syarat paedagogis –didaktis) dan Kode etik guru di tengah-tengah para murid
B.     Saran
              Dalam penulisan makalah ini, masih banyak kekurangan kekurangan maka dari itu, penulis mengharapkan semoga para pembaca bisa memberikan masukan kepada penulis. Semoga makalah ini dipergunakan sebaik-baiknya.







[1] Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis., Yogyakarta: Andi Offset, 1993. Hal: 61.
[2] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Almaarif, 1980. Hal: 37.
[3] Ali Khalil Abu al-Aynayn, Falsafah al-Tarbiyah al-nIslamiyah fi Alquran al-Karim.
[4] Zakiah Daradjat, dkk. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1992. Hal: 38.

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

fitrirahmiku.blogspot.com
Lihat profil lengkapku