topbella

Senin, 31 Desember 2012

MAKALAH KEWARGANEGARAAN : MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan dan menjadi wadah agar manusia dapat menjalankan kehidupan dengan baik. Keberadaan suatu institusi yang bernama negara tidak dapat dielakkan. Negara diharapkan mampu  menjadi wadah bagi segala aturan hidup dalam kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Dalam hidup bermasyarakat, manusia harus hidup dengan aturan-aturan yang harus dipatuhi agar tidak terjadi konflik dalam hidup bermasyarakat,serta jauh dari sengketa dan dapat terwujud perdamaian. Maka keberadaan negara menjadi faktor penting dalam kehidupan manusia.
            Masyarakat tentu mempunyai beragam kepentingan, negara berfungsi mengatur dan mengorganisir kepentingan-kepentingan tersebut agar tercipta sebuah harmoni sosial. Warga negara berperan penting dalam membangun negara yang berkedaulatan,beradab dan negara yang damai.Setiap warga negara harus mengontrol setiap proses penyelenggaraan negara agar dapat terwujud kesejahteraan bersama.
            Dalam pembahasan ini, akan dibahas mengenai negara itu sendiri dan bagaimana hubungan agama dan negara-negara Islam,khususnya di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah.
Dalam penulisan makalah ini rumusan masalah yang akan d kaji diantaranya:
1.      Apa konsep dasar tentang negara?
2.      Apa teori tentang terbentuknya negara?
3.      Apa saja bentuk-bentuk negara?
4.      Apa hubungan negara dengan warga negara?
5.      Apa hubungan agama dengan negara?
6.      Apa hubungan agama dan negara di negara-negara muslim?
7.      Apa hubungan islam dan negara orde baru?
8.      Bagaimana membangun demokrasi dan mencegah disintegrasi bangsa?


1.1  Tujuan dan Kegunaan
Tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya:
1.      Untuk mengetahui konsep dasar tentang negara.
2.      Untuk mengetahui teori tentang terbentuknya negara.
3.      Untuk memahami saja bentuk-bentuk negara.
4.      Untuk mengetahui hubungan negara dengan warga negara.
5.      Untuk mengetahui hubungan agama dengan negara.
6.      Untuk mengetahui hubungan agama dan negara di negara-negara muslim.
7.      Untuk mengetahui hubungan islam dan negara orde baru.
8.      Bagaimana membangun demokrasi dan mencegah disintegrasi bangsa?
Adapun kegunaannya adalah:
1.         Menambah wawasan dan sebagai bahan bacaan.
2.         Memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Kewargaan










BAB II
PEMBAHASAN
2.1  KONSEP DASAR TENTANG NEGARA

A.     Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Prancis) .Kata-kata tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi, negara berarti organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara berdaulat yang pada dasarnya memiliki masyarakat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Harold J.Laski negara adalah perpaduan antara alat dan wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama,negara seperti yang diungkapkan tokoh ini sering pula dipandang sebagai suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.Sedangkan menurut Roger H.Soltau negara identik dengan hak dan wewenang.[1]Menurut Max weber negara merupakan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.Sejalan dengan pandangan ini,Robert M.Mac Iver mengungkapkan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah dengan maksud memberikan wewenang untuk memaksa.[2]
Menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan rumusan yang pasti atau qathi tentang konsep negara.Al-Qur’an dan Sunnah tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam Islam.

B.     Tujuan Negara
Sebagai suatu institusi yang menjadi wadah bagi kehidupan manusia,negara harus memiliki tujuan yang harus disepakati oleh seluruh warga negara.Adapun tujuan-tujuan tersebut antara lain :
1.    Memperluas kekuasaan
2.    Menyelenggarakan ketertiban umum
3.    Mencapai kesejahteraan umum
Dalam konsep dan ajaran Plato tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.Sedangkan menurut Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.[3]
     Menurut Ibnu Arabi tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
     Dalam konsep negara hukum tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada aturan-aturan hukum yang ada.Segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan dalam negara hukum didasarkan atas hukum, semua orang harus patuh terhadap hukum karena hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.
      Dalam konteks negara Indonesia,tujuan negara telah tercantum dalam pembukaan undang –undang dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Selain itu, dalam penjelasannya ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaas), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).[4]
     Berdasarkan pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia merupakan negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.Bangsa Indonesia harus bersama-sama mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, agar tercipta negara Indonesia yang aman dan sejahtera.Dalam mewujudkan tujuan tersebut setiap elemen-elemen negara harus saling mendukung agar tidak terjadi konflik yang dapat merusak keutuhan negara Indonesia sebagai negara hukum.
C.     Unsur-unsur Negara
Menurut Oppenheimer dan Lautarpacht ada pun syarat terbentuknya negara adalah : rakyat bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan negara lain. Menurut Konvensi Montevideo 9Uruguay) tahun 1933, unsur terbentuknya suatu negara adalah :
1.      Harus ada penghuni (rakyat, penduduk warga negara / bangsa)
2.      Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
3.      Harus ada kekuasaan tertinggi / pemerintahan berdaulat.
4.      Kesangguan berhubungan dengan negara-negara lain.[5]
Ada beberapa unsur pokok dalam suatu negara,yaitu :
a)    Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b)    Wilayah
Tidak mungkin ada negara tanpa adaanya batas-batas teritorial yang jelas. Oleh karena itu wilayah merupakan unsur negara yang harus terpenuhi.Wilayah mencakup daratan, perairan(samudera, laut dan sungai ) dan udara.Batas wilayah negara diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan Internasional.
c)    Pemerintah
Pemerintah merupakn alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d)   Pengakuan negara lain
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara yaitu:
ü pengakuan de facto
merupakan pengakuan atas fakta adanya negara.Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 unsur negara
ü Pengakuan de jure
Merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.

2.2  TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA

A.     Teori Kontrak sosial (social contract )
Menurut teori ini negara diletakkan untuk tidak berpotensi menjadi negara tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Teori ini beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat Barat. Penganut pemikiran ini antara lain :

1.    Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman yaitu keadaan sebelum ada negara dan setelah ada negara. Hobbes berpendapat bahwa dibutuhkan kontrak individu-individu yang hidup sebelum ada negara yang berjanji akan menyerahkan kodrat yang dimilikinya kepada sebuah badan yang disebut negara. Bagi Hobbes hanya terdapat stu macam perjanjian, yaitu pactum subjectionis atau suatu perjanjian untuk menyerahkan semua hak-hak kodrat sekaligus pemberian kekuasaan secara penuh agar tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan apapun.

2.    John Locke (1632-1704)
Dalam pandangannya dasar pemikiran kontrak sosial antar negara dan warga negara merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dpat dilepskan, sekalipun oleh masing-masing individu.

3.    J.J Rousseau (1712-1778)
J.J Rousseau mengenal satu jenis perjanjian yaitu pactum unionis. Perjanjian ini merupakan bentuk perjanjian masyarakat yang sebenarnya. Menurutnya pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Rousseau dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Ia juga sekaligus dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat.[6]

B.      Teori Ketuhanan (Teokrasi )
     Teori ini berpendapat bahwa hak memerintah yang dimiliki oleh para raja berasal dari Tuhan.Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa dan mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia.

C.      Teori Kekuatan
     Menurut teori ini kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara, dengan kata lain terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara.

2.3  BENTUK-BENTUK NEGARA

1)      Negara kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan suatu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Dalam pelaksanaannya negara kesatuan ini dibagi ke dalam 2 macam sistem pemerintahan, yaitu :
a.     Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Merupakan sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
b.    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Merupakan sistem yang memberikan kesempatan dan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengurus urusan pemerintah di wilayah nya sendiri

2)      Negara Serikat
Bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.Bentuk negara ini dapat digolongkan kepada 3 kelompok :
a.     Monarki
Adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
Monarki terbagi 2 yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ditangan satu orang raja atau ratu, contoh negaranya adalah Arab Saudi.Monarki konstitusional adalah pemerintahan dengan kekuasaan kepala negaranya dibatasi oleh ketentuan konstitusi negara,contohnya Inggris, Jepang,dll.
b.    Oligarki
Adalah bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.     Demokrasi
Adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, jujur, aman dan adil.

2.4  HUBUNGAN NEGARA dan WARGA NEGARA

Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban untuk menjamin dan  melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
     Negara dan warga negara mempunyai hubungan timbal balik yang harus dijalankan secara selaras.Dalam kodrat nya sebagai warga negara, seseorang harus menjalankan aturan-aturan yang ada di negara agar tercipta suatu negara yang harmonis.Sebaliknya, negara berkewajiban melindungi hak-hak warganya dan memenuhi segala kebutuhan warganya agar warga negara dapat hidup layak dan sejahtera.

2.5  HUBUNGAN AGAMA dan NEGARA

Sebagai negara yang menganut ajaran Islam, hubungan agama dan negara dalam konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan dikalangan pakar muslim hingga saat ini.Perdebatan Islam dan negara berangkat dari pandangan domonan Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh yang mengatur semua kehidupan manusia termasuk persoalan politik.
     Menyikapi realitas perbedaan tersebut, Ibn Taimiyah mengatakan bahwa walaupun ada pemerintahan itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan, bukanlah agam itu sendiri, dengan ungkapan lain, poitik atau negara dalam Islam hanyalah sebagai alat bagi agama bukan eksistensi dari agam Islam.Pendapat ini dipertegas dalam Q.S Al Hadid ayat 25 yang artinya “Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul kami yang disertai keterangan-keterangan dan kami turunkan bersama mereka kitab dan timbangan agar manusia berlaku adil dan kami turunkan besi padanya ada kekuatan yang hebat dan manfaat-manfaat bagi manusia dan agar Allah mengetahui siapa yang menoling Nya dan menolong Rasul Nya yang ghaib daripada Nya”.[7]


     Hubungan Islam dan negara-negara modern secara teoritis dalam 3 pandangan :
a.    Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganuut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Paham ini juga memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
b.    Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma ini hubungan agama dan negara berada dalam posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik.Agama mebutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, sedangkan negara memerlukan agama karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika dan spiritualitas warga negaranya.
c.    Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma ini hubungan agama dan negara berada dalam posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memeiliki garapan masing-masing sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan campur tangan. Negara adalah urusan publik sementara merupakan wilayah pribadi masing-masing individu warga negara.






2.6  HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
            Berikut beberapa contoh Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam :
1.       Arab Saudi
Negara ini mempunyai bentuk Negara kerajaan, bahkan bisa disebut dengan monarki absolute.Kerajaan Arab Saudi menjadikan Quran sebagai undang-undang dasar Negara, sementara system hukum dasarnya adalah dengan ulama-ulama sebagai hakim-hakim dan penasehat-penasehat hukumnya.Di negeri yang berideologi seperti ini keberadaan partai politik dilarang dan tidak dikenal pemilihan umum.
Hubungan agama Islam dan Negara Arab Saudi dapat dikatakan sebagai hubungan yang integralistik karena menjadikan agama Islam sebagai agama resmi Negara sekaligus sebagai system politik, hukum dan ekonomi dan budaya.
2.       Pakistan
Negara ini menetapkan konstitusi pertamanya pada tahun 1956 sebagai Republik Islam.Sebagaimana bentuk Negara republic pada umumnya, Negara ini dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih berdasarkan partai politik.Dewan perwakilan rakyat nya juga dipilih melalui  pemilu yang diadakan secara periodic yang diikuti oleh banyak partai politik.Mayoritas agama di Negara ini adalah Islam.Di Negara Pakistan ini sering terjadi persaingan sengit antara kelompok Islam dengan kelompok social lainnya.
3.       Iran
Pasca revolusi di Iran, Negara ini mencoba membangun Negara agama sebagai kekuatan utamanya.Perubahan konstitusional dan institusional yans substantive dilakukan melalui pemilihan umum.Referendum 5 Maret mengubah pemerintahan monarki dari Republik Iran menjadi Republik Islam.Majelis ahli yang didominasi oleh agama, dipilih untuk membuat rancangan konstitusi  yang akan disahkan melalui referendum rakyat.Pemerintahan Iran menggunakan konsep Wilayatul taqih atau pemerintahan oleh ahli hukum yang berarti memberikan wewenang tertinggi kepada ulama dalam menjalankan dan mengarahkan pemerintahan Negara.
4.       Malaysia
Islam menjadi agama resmi di Malaysia.Negara inimenjadikan Islam sebagai salah satu sumber hukum positif yang berlaku di Malaysia.
     2.7ISLAM DAN NEGARA ORDE BARU
Hubungan antagonis antara Negara orde dengan orde baru dengan kelompok Islam dapat dilihat dari kecurigaan yang berlebih dan pengekangan kekuatan Islam yang berlebihan yang dilakukan Presiden Soeharto pada zaman orde baru.Sikap curiga dan kekhawatiran terhadap kekuatan Islam membawa implikasi terhadap keinginan Negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestikasi (pendangkalan dan penyempitan) gerak politik Islam, baik semasa orde lama maupun orde baru.Hasil dari kebijakan semacam ini, bukan saja para pemimpin dan aktivis Islam gagal menjadikan ideology Islam sebagai ideology atau agama Negara.Lebih dari itu, bahkan politik Islam menurut Bachtiar Efendi sering dicurigai sebagai Negara anti ideology pancasila. Menurutnya akar antagonisme hubungan politik antara Islam dan Negara tidak dapat dilepaskan dari kecendrungan pemahaman keagamaan umat Islam yang berbeda. Kecendrungan menggunakan Islam sebagai symbol politik dikalangan aktivis muslim di awal kekuasaan orde baru telah melahirkan kecurigaan dari pihak penguasa yang berakibat pada peminggiran Islam dari arena politik nasional.Sejak awal berdirinya orde baru hingga awal era 80-an Islam dianggap sebagai ancaman serius bagi kelangsungan kekuasaan orde baru.
Perkembangan dari masa orde baru sampai pada paruh kedua 80-an menjadikan perubahan sikap umat Islam yang mulai menerima pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bersinergi dengan sejumlah kebijakan orde baru yang menguntungkan umat Islam pada masa selanjutnya.

2.8 MEMBANGUN DEMOKRASI DAN MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA DI NEGARA ISLAM
          Tujuan demokrasi adalah pengakuan terhadap martabat dan kebebasan manusia dan adanya korelasi yang tinggi antara demokrasi dengan kesejahteraan, dua hal dalam sejarah hidup manusia diperjuangkan secara kontan.Oleh sebab itu, wajar jika saat ini demokrasi pun menjadi pilihan mayoritas Negara di dunia.
            Sebagai bagian dari dunia muslim, masa depan demokrasi di Indonesia yang erat kaitannya dengan kebangkitan Islam yang memberika isyarat bahwa kecendrungan kearah yang lebih demokratis tidak berlangsung secara meyakinkan. Kasus yang sering diangkat adalah kecendrungan parpol-parpol yang menggunakan asas Islam untuk menggantikan asas tunggal Pancasila, sempat gencarnya tuntutan parpol Islam dan kalangan muslim tertentu, dan aksi-aksi yang dilakukan organisasi atau kelompok muslim tertentu atas nama al-‘amru bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al munkar (menegakkan kebijakan dan mencegah kemungkaran).[8]
            Islam dapat mencegah ancaman disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan di Indonesia.Sebaliknya, jika umat Islam bersikap ekslusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alas an mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan lebih berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi daripada kekuatan integrative bangsa.
            Benturan antara kelompok-kelompok Islam dengan kelompok social lainnya yang ada di Indonesia sering terjadi akibat banyaknya gejala social yang terjadi di masyarakat.Kelompok-kelompok Islam kerap kali menjadikan jihad sebagai alas an untuk menentang segala jenis kebijakan yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.Dampak negative tentu saja tidak dapat dihindari, pada saat ini kita tentu saja sering melihat kejadian dari wujud sikap penolakan dari kelompok Islam terhadap pemerintah.
            Demonstrasi dan tindakan yang menurut mereka adalh jihad dijalan Allah seringkali terjadi pada masa ini.Hal ini merupakan bentuk demokrasi di Indonesia yang tidak berlangsung dengan baik.Tindakan main hakim sendiri sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi yang lebih mengedepankan cara-cara musyawarah atau menyerahkan segala sengketa hukum antar warga Negara maupun antara warganegara dengan lembaga hukum. Sikap mengancam atau merusak fasilitas umum dalam mengeluarkan pendapat, lebih-lebih menggantikan peran penegak hukum atau melakukan tindakan terror terhadap aparat hukum dalam upaya pencarian keadilan sangat bertentangan dengan semangat penegakan demokrasi dan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang diserukan dalam Negara Indonesia.



            Pertumbuhan demokrasi sangat sulit terjadi di Negara muslim. Ada beberapa factor yang menghambat pertumbuhan demokrasi di Negara Islam, antara lain:
a.       Kelemahan dalam infrastruktur dan prasyarat dalam pertumbuhan ekonomi.
b.      Masih kuatnya pandangan normative-teologis tentang kesatuan agama dan Negara.
c.       Masih dominannya kultur politik tradisional yang berpusat pada kepemimpinan keagamaan kharismatis yang ditakdili secara buta oleh sebagian umat islam.
d.      Kegagalan Negara-negara muslim yang telah mengadopsi demokrasi untuk mempraktekkan demokrasi secara genuine dan otentik.
e.       Lemah atau tidak berfungsinya civil society.

Memandang factor yang menghambat pertumbuhan dan konsolidasi demokrasi itu, maka perwujudan demokrasi di Negara muslim seperti di Indonesia tidaklah mudah.Tetapi titik terang pertumbuhan di Indonesia telah ada, yaitu dengan adanya bentuk system politik dan kenegaraan yang pada dasarnya sudah demokratis, yang didukung eksistensi kebebasan pers, menguatnya wacana tentang HAM dan pluralitas, kebebasan berserikat dan masyarakat madani merupakan modal dasar yang perlu dikembangkan.Penguatan ini akan mendukung pembentukan good governance yang secara bertahap akan mampu memulihkan demokrasi di Indonesia.
   Dengan kata lain, Negara dan agama merupakan dua komponen penting dalam proses membangun demokrasi di Indonesia, tentu saja dengan adanya masyarakat yang sadar akan pentingnya demokrasi yang baik demi mewujudkan Negara Indonesia yang berkeadaban. Membangun Negara yang berkeadaban merupakan tantangan besar Negara Indonesia,membangun Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan taat akan aturan-aturan Negara yang mengikat setiap warga serta mewujudkan rakyat yang peduli terhadap kelangsungan demokrasi bangsa dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa.






BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Negara berarti organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Tujuan-tujuan negara antara lain :
1.         Memperluas kekuasaan
2.         Menyelenggarakan ketertiban umum
3.         Mencapai kesejahteraan umum
Ada pun syarat terbentuknya negara adalah : rakyat bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan negara lain.Teori tentang terbentuknya negara yaitu teori kontrak sosial, teori ketuhanan dan teori kekuatan. Bentuk-bentuk negara adalah negara kesatuan dan negara serikat.
Negara dan warga negara mempunyai hubungan timbal balik yang harus dijalankan secara selaras. Warga negara harus menjalankan aturan-aturan yang ada di negara agar tercipta suatu negara yang harmonis.Sebaliknya, negara berkewajiban melindungi hak-hak warganya dan memenuhi segala kebutuhan warganya agar warga negara dapat hidup layak dan sejahtera.
Hubungan Islam dan negara-negara modern secara teoritis dalam 3 pandangan :
a.       Paradigma Integralistik
b.      Paradigma Simbiotik
c.       Paradigma Simbiotik
3.2         Saran
Demikianlah makalah ini penulis uraikan, di harapkan dengan adanya pembahasan makalah  ini, kita sebagai warga negara dapat menyadari peran penting untuk mengontrol proses penyelenggaraan negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku, sehingga penyelenggaraan negara tetap konsisten terhadap tujuan utama berdirinya negara yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat.


DAFTAR KEPUSTAKAAN

Ø  Azra, Azyumardi. 2002. Konflik Baru Antarperadaban Globalisasi, Radikalisme dan Pluralitas. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Ø  Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga
Ø  Hidayat, Komaruddin dan Azyumardi Azra.2006. Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarifhidayatullah.


[1] Budiyanto,Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X,(Jakarta:Erlangga,2006),hal.6
[2]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat,Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarifhidayatullah,2006),cet III,hal.24
[3]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat...,hal.25
[4]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat...,hal.26
[5]Budiyanto...,hal. 13
[6]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat...,hal.30
[7]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat...,hal.38

[8]Azyumardi Azra,Konflik Baru Antar Peradaban Globalisasi, Radikalisme dan Pluralitas,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2002),hal.41

2 komentar:

amrti mengatakan...

Semoga berkah dan bermanfaat

amrti mengatakan...

Anak PBA C UIN walisongo omahe mburi ANJAY wkwkwkwkwkkw

Posting Komentar

Mengenai Saya

fitrirahmiku.blogspot.com
Lihat profil lengkapku