BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan ialah usaha
sadar untuk menumbuh kembangkan potensi sumber daya manusia (SDM) melalui
kegiatan pengajaran. Pengajaran sebagai aktivitas operasional kependidikan
dilaksanakan oleh para tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar.
Pendidik dalam
pendidikan Islam ialah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya
bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain. Yang menyerahkan
tanggung jawab dan amanat pendidikan ialah agama, sementara yang menerima
tanggung jawab dan amanat ialah setiap orang dewasa. Ini berarti bahwa pendidik
merupakan sifat yang lekat pada setiap orang karena tanggung jawabnya atas
pendidikan
Tenaga pendidik sangat
memerlukan aneka ragam pengetahuan yang memadai, dalam arti sesuai dengan
tuntutan zaman serta kemajuan sains dan teknologi. Pendidik bukan hanya guru,
tetapi pendidik bisa juga diri sendiri, orang tua dan bahkan masyarakat. Setiap
pendidik mempunyai peranan masing-masing yang harus dijalankan, setiap peranan
itu harus dipertanggung jawabkan.
Sebagai tenaga pendidik
seperti guru, harus mempunyai pengetahuan yang lebih, sehingga dapat disalurkan
atau diajarkan kepada peserta didik. Seorang guru bukan saja harus mempunyai
pengetahuan yang lebih, tetapi juga harus mempunyai kompetensi dan
syarat-syarat sebagai guru professional. Guru juga perlu mempunyai sifst-sifat
atau karakteristik, agar kepribadian sebagai seorang guru dapat tercermin di
lingkungan masyarakat. Didalam makalah ini, penulis sedikit akan menjelaskan
peranan pendidik, sifat-sifat, kompetensi dan syarat-syarat seorang guru.
B.
Rumusan
Masalah
Dalam penulisan
makalah ini rumusan masalah yang akan d kaji diantaranya:
1. Apa
itu pengertian dan peranan pendidik?
2. Apa
itu sifat dan kompetensi guru?
3. Apa
itu syarat-syarat professional guru?
C. Tujuan dan
Kegunaan.
Tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya:
1.
Menjelaskan
pengertian dan peranan pendidik.
2.
Menjelaskan
sifat dan kompetensi guru.
3.
Menjelaskan
syarat-syarat professional guru.
Adapun
kegunaannya adalah:
1.
Menambah
wawasan dan sebagai bahan bacaan.
2.
Memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Ilmu Kependidikan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Peranan Pendidik Menurut Pandangan Islam
1. Pengertian
Pendidik
Ada beberapa pengertian
pendidik yang dirumuskan para ahli pendidikan, antara lain sebagai berikut:
a) Sutari
Imam Barnadib mengemukakan bahwa pendidik ialah tiap orang yang dengan sengaja
mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan. Selanjutnya ia menyebutkan
bahwa pendidik ialah orang tua dan orang dewasa lain yang bertanggung jawab
tentang kedewasaan anak.[1]
b) Ahmad
D. Marimba mengartikan pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung jawaban
untuk mendidik, yaitu manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya
bertanggung jawab tentang pendidikan si terdidik.[2]
Pendidikan
merupakan kewajiban agama, dan kewajiban hanya dipikulkan kepada orang yang
telah dewasa. Kewajiban itu pertama-tama bersifat personal, dengan arti setiap
orang bertanggung jawab atas pendidikan dirinya sendiri. Kemudian bersifat social,
dengan arti setiap orang bertanggung jawab atas pendidikan orang lain. Dasar
kewajiban ini dijelaskan dalam firman Allah SWT, surat al-Tahrim ayat 6 yang
berbunyi:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3Î=÷dr&ur #Y$tR $ydßqè%ur â¨$¨Z9$# äou$yfÏtø:$#ur $pkön=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâxÏî ×#yÏ© w tbqÝÁ÷èt ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtur $tB tbrâsD÷sã ÇÏÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Dan
dari sabda Rasulullah SAW, yang artinya: “Setiap orang diantara kalian adalah
penggembala dan masing-masing bertanggung jawab atas yang digembalakannya,
pemimpin adalah penggembala, suami adalah penggembala terhadap anggota
keluarganya, dan istri adalah penggembala dirumah tangga suaminya dan terhadap
anak suaminya. Setiap orang diantara kalian adalah penggembala dan
masing-masing bertanggung jawab atas yang digembalakannya.”
Berdasarkan
firman Allah dan sabda Nabi diatas dapat diketahui bahwa yang disebut pendidik
dalam pendidikan Islam ialah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya
bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain. Yang menyerahkan
tanggung jawab dan amanat pendidikan ialah agama, sementara yang menerima
tanggung jawab dan amanat ialah setiap orang dewasa. Ini berarti bahwa pendidik
merupakan sifat yang lekat pada setiap orang karena tanggung jawabnya atas
pendidikan.
2. Peranan
Pendidik
Subjek-subjek dan
perananya yang bertanggung jawab atas pendidikan adalah:
a) Diri
sendiri
Saat memasuki masa
dewasa, setiap orang menjadi manusia yang bertanggung jawab. Seperti firman
Allah SWT dalam surat al-Thur ayat 21 yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä öNåk÷Jyèt7¨?$#ur NåkçJÍhè ?`»yJÎ*Î/ $uZø)ptø:r& öNÍkÍ5 öNåktJÍhè !$tBur Nßg»oY÷Gs9r& ô`ÏiB OÎgÎ=uHxå `ÏiB &äóÓx« 4 @ä. ¤ÍöD$# $oÿÏ3 |=|¡x. ×ûüÏdu ÇËÊÈ
“Dan orang-oranng yang beriman, dan yang anak
cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka
dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.
tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”
Ia akan tahu tentang
nilai dirinya, baik tentang apa yang telah diperbuatnya maupun tentang balasan
yang akan diterimanya pada hari akhir. Setiap orang dewasa wajib mendidik
dirinya sendiri, membimbing dan menuntunnya ke jalan kebaikan. Sejauh mana ia
menjalankan kebaikan, sejauh itu pula nilai dirinya. Apabila ia membawa dirinya
ke jalan kejahatan, maka ia akan diminta pertanggung jawaban.[3]
Kedudukan orang dewasa sebagai pendidik bagi dirinya
sendiri tidak bertentangan dengan pengertian pendidik. Apa yang disebut dengan
refleksi atau dialog batin, sesungguhnya merupakan cara seseorang dalam
mendidik dirinya sendiri.
b) Orang
Tua
Orang tua memiliki rasa cinta dan kasih sayang
terhadap anaknya. Perasaan ini dijadikan Allah SWT sebagai asas kehidupan
psikis, social, dan fisik kebanyakan makhluk hidup.
Kadang-kadang perasaan
cinta dan kasih sayang orang tua terhadap anak menjadi berlebihan, sehingga
menghalanginya untuk menjalankan ketentuan agama. Namun, kadang-kadang perasaan
itu bisa hilang. Islam mengajarkan agar perasaan itu hendaknya berada dalam
ketentuan agama. Islam mengingatkan kepada orang tua agar kecintaan kepada Allah SWT dan
Rasulullah SAW yang terlebihnya didahulukan, dan kasih sayang Allah terletak pada
kasih sayang orang tua kepada anaknya. Alquran dan sunnah memuat banyak tentang
pendidikan orang tua kepada anaknya, yang tercantum dalam surat Thaha ayat 132,
yang berbunyi:
öãBù&ur y7n=÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ ÷É9sÜô¹$#ur $pkön=tæ ( w y7è=t«ó¡nS $]%øÍ ( ß`øtªU y7è%ãötR 3 èpt6É)»yèø9$#ur 3uqø)G=Ï9 ÇÊÌËÈ
“Dan
perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan Bersabarlah kamu dalam
mengerjakannya. kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki
kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.”
Dan didalam salah satu
hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, yang artinya:
“suruhlah anak-anakmu mengerjakan perintah-perintah (Allah) dan menjauhi
larangan-larangan-Nya, sebab yang demikian itu memelihara mereka dari api
neraka.”
Orang tua adalah orang
dewasa pertama yang memikul tanggung jawab pendidikan, sebab secara alami anak
pada masa-masa awal kehidupannya berada ditengah-tengah ibu dan ayahnya. Dari
merekalah anak mulai mengenal pendidikannya. Dasar-dasar pandangan hidup, sikap
hidup, dan keterampilan hidup, mulai dari hal yang baik sampai kepada hal yang
buruk, dan dari halyang konkrit sampai kepada hal yang abstrak, banyak tertanam
sejak anak berada ditengah-tengah orang tuanya.
Pendidikan yang ditanamkan orang tua tetap
meninggalkan dasar yang paling dalam bagi pendidikan anaknya. Hal ini
menunjukan bahwa tanggung jawab yang dipikul orang tua memerlukan pemikiran dan
perhatian yang besar. Menurut Umar bin al-Khaththab , apabila anak durhaka
kepada orang tua, hendaknya orang tua menngoreksi diri barangkali ia salah
mendidiknya.
Pendidikan
yang menjadi tanggung jawab orang tua adalah:
1) Memelihara
dan membesarkan anak.
2) Melindungi
dan menjamin keselamatan, baik jasmaniah maupun rohaniah.
3) Memberi
pengajaran dalam arti yang luas.
4) Membahagiakan
anak, baik dunia maupun akhirat, sesuai dengan pandangan dan tujuan hidup
muslim.[4]
Zakiah
Daradjat, dalam bukunya Tarbiyah al-aulad
fi al-Islam (pendidikan anak dalam Islam) merinci bidang-bidang pendidikan
anak sebagai berikut:
1) Pendidikan
keimanan, antara lain dengan menanamkan Tauhid kepada Allah SWT dan kecintaan
kepada Rasulullah SAW.
2) Pendidikan
akhlak, antara lain dengan menanamkan dan membiasakan kepada anak sifat-sifat
terpuji serta menghindarkannya dari sifat-sifat tercela.
3) Pendidikan
jasmani, antara lain dengan mengajarkan cara-cara hidup sehat.
4) Pendidikan
intelektual, antara lain dengan mengajarkan ilmu pengetahuan kepada anak dan
memberinya kesempatan untuk menuntut ilmu seluas dan setinggi mungkin.
5) Pendidikan
psikis, antara lain dengan menghilangkan gejala-gejala: penakut, rendah diri,
malu-malu, dan dengki, serta bersikap adil terhadap anak.
6) Pendidikan
social, antara lain dengan menanamkan penghargaan dan etiket terhadap orang lain.
c) Guru
Guru adalah orang yang
menerima amanat orang tua untuk mendidik anaknya, guru bukan hanya penerima
amanat dari orang tua untuk mendidik anaknya, melainkan dari setiap orang yang
memerlukan bantuan untuk mendidiknya.
Sebagai pemegang
amanat, guru bertanggung jawab atas amanat yang diserahkan kepadanya. Allah SWT
menjelaskan didalam surat an-Nisa’ ayat 58, yang berbunyi:
*
¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè?
ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr&
#sÎ)ur OçFôJs3ym
tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4
¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt
ÿ¾ÏmÎ/ 3
¨bÎ) ©!$# tb%x.
$JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada
yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
mendengar lagi Maha Melihat.”
Predikat guru yang
melekat pada seseorang didasarkan atas amanat yang diserahkan orang lain
kepadanya. Tanpa amanat itu, seseorang tidak akan disebut guru. Dengan
perkataan lain, keberdayaannya sebagai guru tergantung pada amanat orang lain.
Guru bukan hanya penerima amanat pendidikan, melainkan juga orang yang
menyediakan dirinya sebagai pendidik professional.
Menurut Abdullah Ulwan
tugas guru ialah melaksanakan pendidikan ilmiah, karena ilmu mempunyai pengaruh
yang besar terhadap pembentukan kepribadian dan emansipasi harkat manusia.
Tetapi tugas utama dari seorang guru adalah mengkaji dan mengajarkan ilmu
Ilahi.
Allah SWT juga
mengisyaratkan bahwa tugas pokok Rasulullah SAW ialah mengajarkan al-Kitab dan
al-Hikmah kepada manusia serta mensucikan mereka, yakni mengembangkan dan
membersihkan jiwa mereka.
Tugas pokok guru dalam pendidikan Islam adalah
sebagai berikut:
1) Tugas
pensucian. Guru hendaknya mengembangkan dan membersihkan jiwa peserta didik
agar dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkanya dari keburukan, dan
menjaganya agar tetap berada pada fithrahnya.
2) Tugas
pengajaran. Guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman
kepada peserta didik untuk diterjemahkan dalam tingkah laku dan kehidupannya.
d) Masyarakat
Pendidikan dalam Islam
merupakan tanggung jawab bersama setiap anggota masyarakat, bukan tanggung
jawab kelompok tertentu. Sebab, masyarakat adalah kumpulan individu-individu
yang menjalin satu kesatuan. Apabila terjadi kerusakan pada sebagiannya, maka
sebagian yang lain akan terkena kerusakan pula.
Setiap anggota
masyarakat bertanggung jawab atas pendidikan yang lainnya, tidak bisa memikulkan
tanggung jawab hanya kepada orang tua dan guru. Apabila melihat suatu
kemungkaran, hendaknya ia mencegahnya sesuai dengan kemampuannya. Rasulullah
SAW bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya: “barang
siapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya
dengan tangannya, apabila tidak mampu (dengan cara itu), maka (hendaklah ia
mengubahnya) dengan lisannya, dan apabila tidak mampu (juga dengan cara itu),
maka (hendaklah ia mengubahnya) dengan hatinya, dan yang demikkian itu
merupakan perwujudan iman yang paling lemah.”
Dan Allah juga
berfirman didalam surat at-Tawbah ayat 71, yang berbunyi:
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/
âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4
crâßDù't Å$rã÷èyJø9$$Î/
tböqyg÷Ztur Ç`tã
Ìs3ZßJø9$# cqßJÉ)ãur
no4qn=¢Á9$# cqè?÷sãur no4qx.¨9$# cqãèÏÜãur
©!$#
ÿ¼ã&s!qßuur
4
y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷zy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îÍtã ÒOÅ3ym ÇÐÊÈ
“
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Pada prinsipnya setiap
anggota masyarakat bertanggung jawab atas kebaikan kesatuannya dengan melakukan
amar ma’ruf dan nahi mungkar. Namun, didalam struktur social terdapat
orang-orang yang karena kedudukan dan
peranannya mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap pendidikan dibanding
yang lain. Karena kelebihan itulah, mereka lebih bertanggung jawab atas
pendidikan.
Kehidupan masyarakat,
baik dalam lingkungan kebudayaan yang berupa keadaan system nilai budaya, adat
istiadat, atau kelompok manusia yang mempengaruhi tingkah laku mereka dan
interaksi antara mereka, banyak dipengaruhi oleh kebijaksanaan pemerintah.
Karenanya, pemerintah memikul tanggung jawab yang besar dalam pendidikan.
Dengan kata lain, makin besar pengaruh kedudukan dan peranan seseorang terhadap
pendidikan, makin besar pula tanggung jawabnnya terhadap pendidikan.
B.
Sifat
dan Kompetensi Guru
1. Sifat-sifat
guru
Sifat-sifat yang harus dimiliki guru
adalah sebagai berikut:
a) Guru
hendaknya memandang murid seperti anaknya sendiri, menyayanginya dan
memperlakukan mereka seperti layaknya anak sendiri.
b) Dalam
menjalankan tugasnya, guru hendaknya tidak mengharapkan upah atau pujian,
tetapi hendaknya mengharapkan keridaan Allah SWT dan berorientasi mendekatkan
diri kepada-Nya. Guru hendaknya tidak memandang murid sebagai pihak yang
diberi, sehingga mengharapkan imbalan jasa atas pemberiannya, tetapi sebagai pihak yang memberinya jalan
untuk memperoleh pahala yang besar dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
c) Guru
hendaknya memanfaatkan setiap peluang untuk memberi nasihat dan bimbingan
kepada murid bahwa tujuan menuntut ilmu ialah mendekatkan diri kepada Allah,
bukan memperoleh kedudukan atau kebanggaan duniawi.
d) Terhadap
murid yang bertingkah laku buruk, hendaknya guru menegurnya sebisa mungkin
dengan cara menyindir dan penuh kasih saying, bukan dengan terus terang dan
mencela, sebab ini dapat membuat murid berani membangkang dan sengaja terus
menerus bertingkah laku buruk.
e) Hendaknya
guru tidak fanatic terhadap bidang studi yang diasuhnya, lalu mencela bidang
studi yang diasuh guru lain. Sebaliknya, hendaknya ia mendorong murid agar
mencintai semua bidang studi yang diasuh guru-guru lain.
f) Hendaknya
guru memperhatikan fase perkembangan berfikir murid agar dapat menyampaikan
ilmu sesuai dengan kemampuan berfikir murid. Hendaknya ia tidak menyampaikan
ilmu diatas kemampuan berfikir dan diluar jangkauan pemahaman murid.
g) Hendaknya
guru memperhatiakan murid yang lemah dengan memberinya pelajaran yang mudah dan
jelas, serta tidak menghantuinya dengan hal-hal yang serba sulit dan dapat
membuatnya kehilangan kecintaan terhadap pelajaran.
h) Hendaknya
guru mengamalkan ilmu, dan tidak sebaliknya perbuatannya bertentangan dengan
ilmu yang diajarkannya kepada murid.
2. Kompetensi
guru
Kompetensi
Guru sebagaimana dimaksud meliputi:
a) Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurangkurangnya meliputi:
1) Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan
2) Pemahaman terhadap peserta didik
3) Pengembangan kurikulum atau silabus
4) Perancangan pembelajaran
5) Evaluasi hasil belajar
6) pemanfaatan teknologi pembelajaran
b) Kompetensi kepribadian
sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1) Beriman dan bertakwa
2) Berakhlak mulia
3) Arif dan bijaksana
4) Demokratis, mantap, berwibawa
5) Stabil, dewasa, jujur,sportif
6) Menjadi teladan bagi peserta didik
dan masyarakat
7) Secara obyektif mengevaluasi kinerja
sendiri
8) Mengembangkan diri secara mandiri
dan berkelanjutan
c) Kompetensi sosial merupakan
kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
kompetensi untuk:
1) Berkomunikasi lisan, tulisan, atau
isyarat secara santun
2) Menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional
3) Bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
4) Bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
5) Menerapkan prinsip persaudaraan
sejati dan semangat kebersamaan
d) Kompetensi profesional
merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan budaya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
1) Materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran,
dan kelompok mata pelajaran
2) Konsep dan metode disiplin keilmuan,
teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi dengan
program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang
akan diajarkan.
C.
Syarat-syarat
Profesional Guru Dalam Pandangan Islam
Macam-macam persyaratan guru adalah:
1. Syarat-syarat
guru yang berhubungan dengan dirinya
a) Hendaknya
guru insyaf dengan pengawasan Allah terhadap segala perkataan dan perbuatan
bahwa ia memegang amanat ilmiah yang diberikan Allah kepadanya.
b) Hendaknnya
guru memelihara kemulian ilmu
c) Hendaknya
guru berzuhud.
d) Hendaknya
guru memelihara syiar-syiar Islam.
e) Guru
hendaknya memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya.
f) Guru
hendaknya rajin melakukan hal-hal yang
disunatkan oleh agama. Seperti membaca Alquran,bezikir, dan lain sebagainya.
2. Syarat-syarat
guru yang berhubungan pelajaran (syarat paedagogis –didaktis)
a) Sebelum
keluar dari rumah untuk mengajar, hendaknya guru bersuci dari hadas dan kotoran
serta mengenakan pakaian yang baik.
b) Ketika
keluar dari rumah, hendaknya guru berdoa dan berzikir kepada Allah agar tidak
menyesatkan atau disesatkan.
c) Hendaknya
guru mengambil tempat pada posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua
murid.
d) Sebelum
memulai mengajar, hendaknya guru membaca sebagian ayat dari Alquran, agar
memperoleh berkah didalam mengajar.
e) Hendaknya
guru menjaga ketertiban didalam proses belajar-mengajar.
f) guru
hendaknya bersikap bijak dalam melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran dan
menjawab pertanyaan.
3. Kode
etik guru di tengah-tengah para murid
a) Guru
hendaknya mengajar dengan niat mengharapkan rida Allah.
b) Guru
hendaknya tidak menolak untuk mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus
dalam mengajar.
c) Guru
hendaknya memotovasi murid untuk menuntut ilmu seluas mungkin
d) Guru
hendaknya mencintai muridnya sepeerti ia mencintai dirinya sendiri
e) Guru
hendaknya menyampaikan pelajaran dengan bahasa yang mudah dimrngerti oleh
muridnya, sehingga murid dapat memehami pelajaran tersebut.
f) Guru
hendaknya bersikap adil terhadap semua murid.
g) Guru
hendaknya terus memantau perkembangan murid, baik akhlak maupun intelektual.
Persyaratan
professional seorang guru adalah ijazah, dan yang dimaksud dengan ijazah ialah
selembar kertas, para ulama pendidik Islam tidak pernah mensyaratkan seperti
demikian. Apabiala yang dimaksud dengan ijazah ialah ahliyah (keahlian atau
kualifikasi), maka para ulama juga mensyaratkan itu. Didalam persyaratan
biologis, hendaknya guru memiliki kesehatan jasmani, agar guru dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidik
dalam pendidikan Islam ialah setiap orang dewasa yang karena kewajiban agamanya
bertanggung jawab atas pendidikan dirinya dan orang lain
Perananya
yang bertanggung jawab atas pendidikan : diri sendiri, orang tua, guru dan
masyarakat.
Sifat guru diantaranya : memandang murid sebagai anak
kandungnya sendiri, ikhlas, memberikan nasehat, bertingkah laku yang baik,
tidak fanatic terhadap satu bidang studi, mengamalkan ilmunya, dll.
Kompetensi
guru, diantaranya : kompetensi
pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi
professional.
Syarat-syarat
profesional guru : Syarat-syarat guru yang berhubungan dengan dirinya,
Syarat-syarat guru yang berhubungan pelajaran (syarat paedagogis –didaktis) dan
Kode etik guru di tengah-tengah para murid
B.
Saran
Dalam penulisan makalah ini, masih
banyak kekurangan kekurangan maka dari itu, penulis mengharapkan semoga para
pembaca bisa memberikan masukan kepada penulis. Semoga makalah ini dipergunakan
sebaik-baiknya.
[1]
Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu
Pendidikan Sistematis., Yogyakarta: Andi Offset, 1993. Hal: 61.
[2]
Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat
Pendidikan Islam. Bandung: Almaarif, 1980. Hal: 37.
[3]
Ali Khalil Abu al-Aynayn, Falsafah
al-Tarbiyah al-nIslamiyah fi Alquran al-Karim.
[4]
Zakiah Daradjat, dkk. Ilmu Pendidikan
Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1992. Hal: 38.
0 komentar:
Posting Komentar