MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai
makhluk sosial, manusia membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan
dan menjadi wadah agar manusia dapat menjalankan kehidupan dengan baik.
Keberadaan suatu institusi yang bernama negara tidak dapat dielakkan. Negara
diharapkan mampu menjadi wadah bagi segala
aturan hidup dalam kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Dalam hidup
bermasyarakat, manusia harus hidup dengan aturan-aturan yang harus dipatuhi
agar tidak terjadi konflik dalam hidup bermasyarakat,serta jauh dari sengketa
dan dapat terwujud perdamaian. Maka keberadaan negara menjadi faktor penting
dalam kehidupan manusia.
Masyarakat tentu mempunyai beragam
kepentingan, negara berfungsi mengatur dan mengorganisir
kepentingan-kepentingan tersebut agar tercipta sebuah harmoni sosial. Warga
negara berperan penting dalam membangun negara yang berkedaulatan,beradab dan
negara yang damai.Setiap warga negara harus mengontrol setiap proses
penyelenggaraan negara agar dapat terwujud kesejahteraan bersama.
Dalam pembahasan ini, akan dibahas
mengenai negara itu sendiri dan bagaimana hubungan agama dan negara-negara
Islam,khususnya di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah.
Dalam penulisan makalah ini rumusan masalah yang akan d kaji
diantaranya:
1.
Apa konsep dasar tentang negara?
2.
Apa teori tentang terbentuknya negara?
3.
Apa saja bentuk-bentuk negara?
4.
Apa hubungan negara dengan warga negara?
5.
Apa hubungan agama dengan negara?
6.
Apa hubungan agama dan negara di negara-negara muslim?
7.
Apa hubungan islam dan negara orde baru?
8.
Bagaimana membangun demokrasi dan mencegah disintegrasi bangsa?
Tujuan
dari penulisan makalah ini diantaranya:
1.
Untuk mengetahui konsep dasar tentang negara.
2.
Untuk mengetahui teori tentang terbentuknya negara.
3.
Untuk memahami saja bentuk-bentuk negara.
4.
Untuk mengetahui hubungan negara dengan warga negara.
5.
Untuk mengetahui hubungan agama dengan negara.
6.
Untuk mengetahui hubungan agama dan negara di negara-negara muslim.
7.
Untuk mengetahui hubungan islam dan negara orde baru.
8.
Bagaimana membangun demokrasi dan mencegah disintegrasi bangsa?
Adapun kegunaannya adalah:
1.
Menambah wawasan dan sebagai bahan bacaan.
2.
Memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Kewargaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP DASAR
TENTANG NEGARA
A.
Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state
(Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Prancis)
.Kata-kata tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum
yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminologi, negara berarti organisasi tertinggi diantara
satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.Pengertian ini
mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara berdaulat yang pada dasarnya
memiliki masyarakat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Harold J.Laski negara adalah perpaduan antara alat dan
wewenang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama,negara
seperti yang diungkapkan tokoh ini sering pula dipandang sebagai suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung dari individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.Sedangkan menurut Roger H.Soltau negara identik
dengan hak dan wewenang.[1]Menurut
Max weber negara merupakan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.Sejalan dengan
pandangan ini,Robert M.Mac Iver mengungkapkan bahwa negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah
sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah dengan maksud
memberikan wewenang untuk memaksa.[2]
Menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan
rumusan yang pasti atau qathi tentang konsep negara.Al-Qur’an dan Sunnah
tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam Islam.
B.
Tujuan Negara
Sebagai suatu institusi yang menjadi wadah bagi kehidupan
manusia,negara harus memiliki tujuan yang harus disepakati oleh seluruh warga
negara.Adapun tujuan-tujuan tersebut antara lain :
1.
Memperluas kekuasaan
2.
Menyelenggarakan ketertiban umum
3.
Mencapai kesejahteraan umum
Dalam
konsep dan ajaran Plato tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan
manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.Sedangkan menurut
Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan
dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan
Tuhan.Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan
Tuhan yang diberikan kepadanya.[3]
Menurut Ibnu Arabi tujuan negara adalah
agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing.Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa tujuan
negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara
pada kepentingan akhirat.
Dalam konsep negara hukum tujuan negara
adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman
kepada aturan-aturan hukum yang ada.Segala kekuasaan dari alat-alat
pemerintahan dalam negara hukum didasarkan atas hukum, semua orang harus patuh
terhadap hukum karena hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.
Dalam konteks negara Indonesia,tujuan negara
telah tercantum dalam pembukaan undang –undang dasar 1945, yaitu memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.Selain itu, dalam penjelasannya ditetapkan bahwa negara Indonesia
berdasarkan atas hukum (rechtstaas), tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat).[4]
Berdasarkan pembukaan dan penjelasan UUD
1945 tersebut, negara Indonesia merupakan negara hukum yang bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan
makmur.Bangsa Indonesia harus bersama-sama mewujudkan tujuan-tujuan tersebut,
agar tercipta negara Indonesia yang aman dan sejahtera.Dalam mewujudkan tujuan
tersebut setiap elemen-elemen negara harus saling mendukung agar tidak terjadi
konflik yang dapat merusak keutuhan negara Indonesia sebagai negara hukum.
C.
Unsur-unsur Negara
Menurut Oppenheimer dan Lautarpacht ada pun syarat terbentuknya
negara adalah : rakyat bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang
berdaulat dan pengakuan negara lain. Menurut Konvensi Montevideo 9Uruguay)
tahun 1933, unsur terbentuknya suatu negara adalah :
1.
Harus ada penghuni (rakyat, penduduk warga negara / bangsa)
2.
Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
3.
Harus ada kekuasaan tertinggi / pemerintahan berdaulat.
4.
Kesangguan berhubungan dengan negara-negara lain.[5]
Ada beberapa
unsur pokok dalam suatu negara,yaitu :
a)
Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa
persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b)
Wilayah
Tidak mungkin ada negara tanpa adaanya batas-batas teritorial yang
jelas. Oleh karena itu wilayah merupakan unsur negara yang harus
terpenuhi.Wilayah mencakup daratan, perairan(samudera, laut dan sungai ) dan
udara.Batas wilayah negara diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan
Internasional.
c)
Pemerintah
Pemerintah merupakn alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin
organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d)
Pengakuan negara lain
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara yaitu:
ü pengakuan de
facto
merupakan
pengakuan atas fakta adanya negara.Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta
bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 unsur negara
ü Pengakuan de
jure
Merupakan
pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut
hukum.
2.2 TEORI TENTANG
TERBENTUKNYA NEGARA
A.
Teori Kontrak sosial (social contract )
Menurut teori ini negara diletakkan untuk tidak berpotensi menjadi
negara tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial
antara warga negara dengan lembaga negara. Teori ini beranggapan bahwa negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial
masyarakat Barat. Penganut pemikiran ini antara lain :
1.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman yaitu keadaan
sebelum ada negara dan setelah ada negara. Hobbes berpendapat bahwa dibutuhkan
kontrak individu-individu yang hidup sebelum ada negara yang berjanji akan
menyerahkan kodrat yang dimilikinya kepada sebuah badan yang disebut negara.
Bagi Hobbes hanya terdapat stu macam perjanjian, yaitu pactum subjectionis atau
suatu perjanjian untuk menyerahkan semua hak-hak kodrat sekaligus pemberian
kekuasaan secara penuh agar tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan apapun.
2.
John Locke (1632-1704)
Dalam pandangannya dasar pemikiran kontrak sosial antar negara dan
warga negara merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin tidak pernah
mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan
perjanjian warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah
mereka. Terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak asasi manusia yang tidak
dpat dilepskan, sekalipun oleh masing-masing individu.
3.
J.J Rousseau (1712-1778)
J.J Rousseau mengenal satu jenis perjanjian yaitu pactum unionis.
Perjanjian ini merupakan bentuk perjanjian masyarakat yang sebenarnya.
Menurutnya pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, melainkan hanya
organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Rousseau dikenal sebagai
peletak dasar bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui
perwakilan organisasi politik mereka. Ia juga sekaligus dikenal sebagai
penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat.[6]
B.
Teori Ketuhanan (Teokrasi )
Teori ini berpendapat bahwa
hak memerintah yang dimiliki oleh para raja berasal dari Tuhan.Mereka mendapat
mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa dan mengklaim sebagai wakil Tuhan
di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan
kepada manusia.
C.
Teori Kekuatan
Menurut teori ini
kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara, dengan kata lain
terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang
memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara.
2.3 BENTUK-BENTUK
NEGARA
1)
Negara kesatuan
Bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan suatu
pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.Dalam
pelaksanaannya negara kesatuan ini dibagi ke dalam 2 macam sistem pemerintahan,
yaitu :
a.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Merupakan
sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara
pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
b.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Merupakan
sistem yang memberikan kesempatan dan kewenangan kepada kepala daerah untuk
mengurus urusan pemerintah di wilayah nya sendiri
2)
Negara Serikat
Bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian
dari sebuah negara serikat.Bentuk negara ini dapat digolongkan kepada 3
kelompok :
a.
Monarki
Adalah bentuk
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
Monarki terbagi
2 yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah
pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ditangan satu orang raja atau ratu,
contoh negaranya adalah Arab Saudi.Monarki konstitusional adalah pemerintahan
dengan kekuasaan kepala negaranya dibatasi oleh ketentuan konstitusi
negara,contohnya Inggris, Jepang,dll.
b.
Oligarki
Adalah bentuk
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan
atau kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Adalah bentuk
pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum
yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, jujur, aman dan adil.
2.4 HUBUNGAN NEGARA
dan WARGA NEGARA
Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban
untuk menjamin dan melindungi seluruh
warga negara Indonesia tanpa kecuali. Negara juga berkewajiban untuk menjamin
dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya,
hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi.
Negara dan warga negara
mempunyai hubungan timbal balik yang harus dijalankan secara selaras.Dalam
kodrat nya sebagai warga negara, seseorang harus menjalankan aturan-aturan yang
ada di negara agar tercipta suatu negara yang harmonis.Sebaliknya, negara
berkewajiban melindungi hak-hak warganya dan memenuhi segala kebutuhan warganya
agar warga negara dapat hidup layak dan sejahtera.
2.5
HUBUNGAN AGAMA dan NEGARA
Sebagai negara yang menganut ajaran Islam, hubungan agama dan
negara dalam konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan dikalangan pakar
muslim hingga saat ini.Perdebatan Islam dan negara berangkat dari pandangan
domonan Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh yang mengatur
semua kehidupan manusia termasuk persoalan politik.
Menyikapi realitas
perbedaan tersebut, Ibn Taimiyah mengatakan bahwa walaupun ada pemerintahan itu
hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan agama dan kekuasaan, bukanlah agam itu
sendiri, dengan ungkapan lain, poitik atau negara dalam Islam hanyalah sebagai
alat bagi agama bukan eksistensi dari agam Islam.Pendapat ini dipertegas dalam
Q.S Al Hadid ayat 25 yang artinya “Sesungguhnya Kami telah mengutus
Rasul-Rasul kami yang disertai keterangan-keterangan dan kami turunkan bersama
mereka kitab dan timbangan agar manusia berlaku adil dan kami turunkan besi
padanya ada kekuatan yang hebat dan manfaat-manfaat bagi manusia dan agar Allah
mengetahui siapa yang menoling Nya dan menolong Rasul Nya yang ghaib daripada
Nya”.[7]
Hubungan Islam dan
negara-negara modern secara teoritis dalam 3 pandangan :
a.
Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganuut paham dan konsep agama dan negara merupakan
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Paham ini juga memberikan penegasan
bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
b.
Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma ini hubungan agama dan negara berada dalam posisi
saling membutuhkan dan bersifat timbal balik.Agama mebutuhkan negara sebagai
instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, sedangkan negara
memerlukan agama karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika
dan spiritualitas warga negaranya.
c.
Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma ini hubungan agama dan negara berada dalam posisi
saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Agama dan negara merupakan dua
bentuk yang berbeda dan satu sama lain memeiliki garapan masing-masing sehingga
keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan campur
tangan. Negara adalah urusan publik sementara merupakan wilayah pribadi
masing-masing individu warga negara.
2.6
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Berikut beberapa contoh Negara yang mayoritas
penduduknya beragama Islam :
1.
Arab Saudi
Negara ini mempunyai bentuk Negara kerajaan, bahkan bisa disebut
dengan monarki absolute.Kerajaan Arab Saudi menjadikan Quran sebagai
undang-undang dasar Negara, sementara system hukum dasarnya adalah dengan
ulama-ulama sebagai hakim-hakim dan penasehat-penasehat hukumnya.Di negeri yang
berideologi seperti ini keberadaan partai politik dilarang dan tidak dikenal
pemilihan umum.
Hubungan agama Islam dan Negara Arab Saudi dapat dikatakan sebagai
hubungan yang integralistik karena menjadikan agama Islam sebagai agama resmi
Negara sekaligus sebagai system politik, hukum dan ekonomi dan budaya.
2.
Pakistan
Negara ini menetapkan konstitusi pertamanya pada tahun 1956 sebagai
Republik Islam.Sebagaimana bentuk Negara republic pada umumnya, Negara ini
dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih berdasarkan partai politik.Dewan
perwakilan rakyat nya juga dipilih melalui
pemilu yang diadakan secara periodic yang diikuti oleh banyak partai
politik.Mayoritas agama di Negara ini adalah Islam.Di Negara Pakistan ini
sering terjadi persaingan sengit antara kelompok Islam dengan kelompok social
lainnya.
3.
Iran
Pasca revolusi di Iran, Negara ini mencoba membangun Negara agama
sebagai kekuatan utamanya.Perubahan konstitusional dan institusional yans
substantive dilakukan melalui pemilihan umum.Referendum 5 Maret mengubah
pemerintahan monarki dari Republik Iran menjadi Republik Islam.Majelis ahli
yang didominasi oleh agama, dipilih untuk membuat rancangan konstitusi yang akan disahkan melalui referendum
rakyat.Pemerintahan Iran menggunakan konsep
Wilayatul taqih atau pemerintahan oleh ahli hukum yang berarti memberikan
wewenang tertinggi kepada ulama dalam menjalankan dan mengarahkan pemerintahan
Negara.
4.
Malaysia
Islam menjadi agama resmi di Malaysia.Negara inimenjadikan Islam
sebagai salah satu sumber hukum positif yang berlaku di Malaysia.
2.7ISLAM
DAN NEGARA ORDE BARU
Hubungan antagonis antara Negara orde dengan orde baru dengan
kelompok Islam dapat dilihat dari kecurigaan yang berlebih dan pengekangan
kekuatan Islam yang berlebihan yang dilakukan Presiden Soeharto pada zaman orde
baru.Sikap curiga dan kekhawatiran terhadap kekuatan Islam membawa implikasi
terhadap keinginan Negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestikasi
(pendangkalan dan penyempitan) gerak politik Islam, baik semasa orde lama
maupun orde baru.Hasil dari kebijakan semacam ini, bukan saja para pemimpin dan
aktivis Islam gagal menjadikan ideology Islam sebagai ideology atau agama
Negara.Lebih dari itu, bahkan politik Islam menurut Bachtiar Efendi sering
dicurigai sebagai Negara anti ideology pancasila. Menurutnya akar antagonisme
hubungan politik antara Islam dan Negara tidak dapat dilepaskan dari
kecendrungan pemahaman keagamaan umat Islam yang berbeda. Kecendrungan
menggunakan Islam sebagai symbol politik dikalangan aktivis muslim di awal
kekuasaan orde baru telah melahirkan kecurigaan dari pihak penguasa yang
berakibat pada peminggiran Islam dari arena politik nasional.Sejak awal
berdirinya orde baru hingga awal era 80-an Islam dianggap sebagai ancaman
serius bagi kelangsungan kekuasaan orde baru.
Perkembangan dari masa orde baru sampai pada paruh kedua 80-an
menjadikan perubahan sikap umat Islam yang mulai menerima pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bersinergi dengan
sejumlah kebijakan orde baru yang menguntungkan umat Islam pada masa
selanjutnya.
2.8 MEMBANGUN DEMOKRASI DAN MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA DI NEGARA
ISLAM
Tujuan demokrasi adalah pengakuan
terhadap martabat dan kebebasan manusia dan adanya korelasi yang tinggi antara
demokrasi dengan kesejahteraan, dua hal dalam sejarah hidup manusia
diperjuangkan secara kontan.Oleh sebab itu, wajar jika saat ini demokrasi pun
menjadi pilihan mayoritas Negara di dunia.
Sebagai bagian dari dunia muslim,
masa depan demokrasi di Indonesia yang erat kaitannya dengan kebangkitan Islam
yang memberika isyarat bahwa kecendrungan kearah yang lebih demokratis tidak
berlangsung secara meyakinkan. Kasus yang sering diangkat adalah kecendrungan
parpol-parpol yang menggunakan asas Islam untuk menggantikan asas tunggal
Pancasila, sempat gencarnya tuntutan parpol Islam dan kalangan muslim tertentu,
dan aksi-aksi yang dilakukan organisasi atau kelompok muslim tertentu atas nama
al-‘amru bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al
munkar (menegakkan kebijakan dan mencegah kemungkaran).[8]
Islam dapat mencegah ancaman
disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersikap inklusif dan toleran
terhadap kodrat kemajemukan di Indonesia.Sebaliknya, jika umat Islam bersikap
ekslusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alas an mayoritas, tidak
mustahil kemayoritasan umat Islam akan lebih berpotensi menjelma sebagai
ancaman disintegrasi daripada kekuatan integrative bangsa.
Benturan antara kelompok-kelompok
Islam dengan kelompok social lainnya yang ada di Indonesia sering terjadi
akibat banyaknya gejala social yang terjadi di masyarakat.Kelompok-kelompok
Islam kerap kali menjadikan jihad sebagai alas an untuk menentang segala jenis
kebijakan yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.Dampak negative tentu
saja tidak dapat dihindari, pada saat ini kita tentu saja sering melihat
kejadian dari wujud sikap penolakan dari kelompok Islam terhadap pemerintah.
Demonstrasi dan tindakan yang
menurut mereka adalh jihad dijalan Allah seringkali terjadi pada masa ini.Hal
ini merupakan bentuk demokrasi di Indonesia yang tidak berlangsung dengan
baik.Tindakan main hakim sendiri sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi
yang lebih mengedepankan cara-cara musyawarah atau menyerahkan segala sengketa
hukum antar warga Negara maupun antara warganegara dengan lembaga hukum. Sikap
mengancam atau merusak fasilitas umum dalam mengeluarkan pendapat, lebih-lebih
menggantikan peran penegak hukum atau melakukan tindakan terror terhadap aparat
hukum dalam upaya pencarian keadilan sangat bertentangan dengan semangat
penegakan demokrasi dan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang diserukan
dalam Negara Indonesia.
Pertumbuhan demokrasi sangat sulit
terjadi di Negara muslim. Ada beberapa factor yang menghambat pertumbuhan
demokrasi di Negara Islam, antara lain:
a.
Kelemahan dalam infrastruktur dan prasyarat dalam pertumbuhan
ekonomi.
b.
Masih kuatnya pandangan normative-teologis tentang kesatuan agama
dan Negara.
c.
Masih dominannya kultur politik tradisional yang berpusat pada
kepemimpinan keagamaan kharismatis yang ditakdili secara buta oleh sebagian
umat islam.
d.
Kegagalan Negara-negara muslim yang telah mengadopsi demokrasi
untuk mempraktekkan demokrasi secara genuine dan otentik.
e.
Lemah atau tidak berfungsinya civil
society.
Memandang
factor yang menghambat pertumbuhan dan konsolidasi demokrasi itu, maka
perwujudan demokrasi di Negara muslim seperti di Indonesia tidaklah
mudah.Tetapi titik terang pertumbuhan di Indonesia telah ada, yaitu dengan
adanya bentuk system politik dan kenegaraan yang pada dasarnya sudah
demokratis, yang didukung eksistensi kebebasan pers, menguatnya wacana tentang
HAM dan pluralitas, kebebasan berserikat dan masyarakat madani merupakan modal
dasar yang perlu dikembangkan.Penguatan ini akan mendukung pembentukan good
governance yang secara bertahap akan mampu memulihkan demokrasi di Indonesia.
Dengan kata lain, Negara dan agama merupakan
dua komponen penting dalam proses membangun demokrasi di Indonesia, tentu saja
dengan adanya masyarakat yang sadar akan pentingnya demokrasi yang baik demi
mewujudkan Negara Indonesia yang berkeadaban. Membangun Negara yang berkeadaban
merupakan tantangan besar Negara Indonesia,membangun Negara yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan taat akan aturan-aturan Negara yang mengikat
setiap warga serta mewujudkan rakyat yang peduli terhadap kelangsungan
demokrasi bangsa dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Negara berarti organisasi tertinggi diantara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Tujuan-tujuan negara antara lain :
1.
Memperluas kekuasaan
2.
Menyelenggarakan ketertiban umum
3.
Mencapai kesejahteraan umum
Ada
pun syarat terbentuknya negara adalah : rakyat bersatu, daerah atau wilayah,
pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan negara lain.Teori tentang
terbentuknya negara yaitu teori kontrak sosial, teori ketuhanan dan teori
kekuatan. Bentuk-bentuk negara adalah negara kesatuan dan negara serikat.
Negara dan warga negara mempunyai hubungan timbal balik yang harus
dijalankan secara selaras. Warga negara harus menjalankan aturan-aturan yang
ada di negara agar tercipta suatu negara yang harmonis.Sebaliknya, negara
berkewajiban melindungi hak-hak warganya dan memenuhi segala kebutuhan warganya
agar warga negara dapat hidup layak dan sejahtera.
Hubungan Islam dan negara-negara modern secara teoritis dalam 3
pandangan :
a.
Paradigma Integralistik
b.
Paradigma Simbiotik
c.
Paradigma Simbiotik
3.2
Saran
Demikianlah
makalah ini penulis uraikan, di harapkan dengan adanya pembahasan makalah ini, kita sebagai warga negara dapat
menyadari peran penting untuk mengontrol proses penyelenggaraan negara sesuai
dengan konstitusi yang berlaku, sehingga penyelenggaraan negara tetap konsisten
terhadap tujuan utama berdirinya negara yakni meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ø Azra,
Azyumardi. 2002. Konflik Baru Antarperadaban Globalisasi, Radikalisme dan
Pluralitas. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Ø Budiyanto.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X. Jakarta : Erlangga
Ø Hidayat,
Komaruddin dan Azyumardi Azra.2006. Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarifhidayatullah.
[1] Budiyanto,Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X,(Jakarta:Erlangga,2006),hal.6
[2]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat,Demokrasi,Hak Asasi Manusia
dan Masyarakat Madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarifhidayatullah,2006),cet
III,hal.24
[3]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat...,hal.25
[4]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat...,hal.26
[5]Budiyanto...,hal. 13
[6]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat...,hal.30
[7]Azyumardi Azra dan Komaruddin Hidayat...,hal.38
[8]Azyumardi Azra,Konflik Baru Antar Peradaban Globalisasi, Radikalisme
dan Pluralitas,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2002),hal.41
0 komentar:
Posting Komentar